Membenteng Kreativitas: Mengapa Seniman Digital Wajib Melek HKI?

Sunday, 29 March 2026 10:41:52

Written by Sefiyan Eza Nur Hidayat

  Semarang

Dunia digital adalah pedang bermata dua bagi para seniman masa kini. Di satu sisi, platform seperti Instagram dan TikTok menjadi galeri raksasa yang membuka pintu popularitas. Namun di sisi lain, kemudahan akses ini membuat karya seni sangat rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan. Isu krusial inilah yang dikupas tuntas dalam talkshow Intellectual Property di Tan Art Space, Semarang, Jumat (27/3) lalu.

Menghadirkan sosok seniman muda Airlangga Satryatama Wisnumurti dan Arief Hadinata dari Hokg Studio, diskusi ini menjadi pengingat keras bahwa karya seni bukan sekadar soal estetika, melainkan aset ekonomi yang sah secara hukum. Banyak seniman muda sering kali terlambat menyadari bahwa begitu sebuah karya diunggah tanpa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang jelas, nilai orisinalitasnya berada di ujung tanduk.

Memahami HKI bukan berarti membatasi distribusi karya, melainkan memberikan “identitas” hukum yang kuat. Dengan kesadaran hak cipta, seniman memiliki kendali penuh atas bagaimana karya mereka digunakan oleh pihak lain. Diskusi yang menjadi bagian dari rangkaian Unspoken Solo Exhibition 2026 ini membuka mata peserta bahwa langkah-langkah preventif—seperti pendaftaran hak cipta atau sekadar memahami lisensi digital—adalah investasi jangka panjang. Di tengah hiruk-pikuk industri kreatif yang kian kompetitif, melek hukum adalah cara paling elegan bagi seorang kreator untuk menghargai jerih payahnya sendiri sekaligus menjaga keberlanjutan karier mereka di masa depan.

Edited by

Desyfa Cahya Aina

Artikel atau postingan terkait