Maraknya Pemalsuan Karya Seni Rugikan Seniman dan Kolektor

Sunday, 22 March 2026 02:03:56

Written by Ning Imas Ati Z. 

  Semarang, Jawa Tengah

Fenomena pemalsuan karya seni kembali menghantui dunia seni rupa Indonesia. Kasus serupa pernah mencuat pada 2012, ketika kolektor besar Oei Hong Djien terseret dalam skandal dugaan pemalsuan karya sejumlah maestro. Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi 25 Juni 2012 berjudul “Lukisan Palsu Sang Maestro”, disebutkan bahwa salah satu lukisan koleksi Soedibio milik OHD diragukan keasliannya.

 

Persoalan ini kembali mencuat baru-baru ini setelah Studio Kalahan milik seniman kawakan Heri Dono mengungkap temuan maraknya penjualan karya palsu atas namanya di berbagai situs marketplace. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik pemalsuan kini semakin meluas melalui platform digital.

 

Menurut Heri Dono, praktik forgery bukanlah hal baru. Ia mengaku telah mengamati gejala ini sejak akhir 2000-an. Namun, perkembangan teknologi digital membuat penyebaran karya palsu menjadi lebih masif. Di sisi lain, jejak digital juga memudahkan publik untuk melacak peredaran karya-karya tersebut.

 

Hingga kini, belum ada sanksi pidana yang secara tegas menjerat pelaku pemalsuan karya seni. Padahal, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyentuh hak intelektual keluarga seniman serta integritas ekosistem seni rupa Indonesia secara keseluruhan.

Edited by

Desyfa Cahya Aina

Artikel atau postingan terkait