IP Bukan Lagi Urusan Hukum: Saat Public Relations Jadi Mesin Utama Literasi Kekayaan Intelektual

Monday, 12 January 2026 06:33:07

Written by Sefiyan Eza Nur Hidayat

  Semarang

Kekayaan intelektual (KI) selama ini kerap dipersepsikan sebagai ranah hukum yang rumit dan jauh dari keseharian publik. Namun, pandangan itu mulai bergeser. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan Intellectual Property Public Relations (IP PR) Summit 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara ini menegaskan satu pesan penting: PR kini memegang peran strategis dalam menghidupkan narasi KI di ruang publik.

Dalam sambutannya, Dirjen KI Hermansyah Siregar menekankan pentingnya sinergi antara praktisi kehumasan dan ekosistem KI yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuannya bukan sekadar sosialisasi regulasi, melainkan membangun kesadaran kolektif agar masyarakat memahami nilai ekonomi, budaya, dan kreativitas dari kekayaan intelektual.

Di era digital, komunikasi tidak lagi cukup disampaikan lewat bahasa formal dan dokumen panjang. PR dituntut mampu menerjemahkan konsep KI menjadi cerita yang relevan, dekat, dan mudah dipahami. Di sinilah peran strategis PR bekerja: menjembatani dunia regulasi dengan realitas audiens.

IP PR Summit 2025 menjadi sinyal bahwa negara mulai memandang komunikasi sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan dan pemanfaatan KI. Dengan strategi PR yang tepat, kekayaan intelektual tidak hanya dipahami sebagai hak eksklusif, tetapi juga sebagai aset bersama yang bisa mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

(Sumber gambar: prindonesia.co)

Edited by

Setiya Adi Buono

Artikel atau postingan terkait